Dewan Minta Perusahaan Kerjakan Jalan Wilayah Kapuas Ngaju Diblacklist
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Hasil dari rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawabkan (Pansus LKPj) Tahun 2022, salah satunya merekomendasikan untuk perusahaan diberikan sanksi blacklist.
“Terutama yang sebagai pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan di lima Kecamatan Non Pasang Surut, dan satu Kecamatan Pasang surut,” tegas Ketua Pansus LKPJ 2022, Berinto, SH, MH.
“Kita minta jangankan perusahaannya, orangnya pun harus di blacklist dari Kabupaten Kapuas, karena sudah mengkhianati tanah leluhur,” katanya yang membacakan rekomendasi di sidang paripurna ke 3 tahun sidang 2023 Kamis (27/4/2023) lalu.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kapuas, menyampaikan pembangunan ruas jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Tumbang Bukoi ini, kondisinya memprihatinkan, padahal dilihat dari laporan LKPJ 2022 sangat rapi. Namun kenyataan di lapangan setelah di lakukan monitoring ke lokasi, ternyata berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan laporan.
“Sebagai contoh Jangkang dimana kampung kelahiran Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah saja sampai saat ini tidak ada aktivitas padahal anggaran yang sudah di gelontorkan tidak sedikit,” tegas Politisi Partai Nasdem ini.
Berinto pembangunan ruas jalan penghubung beberapa kecamatan dengan sistem kontrak tahun jamak, dan dana reguler menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai puluhan miliar.
“Tentu ini menjadi beban kami anggota DPRD dari Kapuas Ngaju, dan ini janji dari Ben-Nafiah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Saya berharap janji yang harus di bayar oleh pemerintah daerah, karena ini merupakan janji Ben-Nafiah kepada masyarakat untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan,” pungkasnya. (alh)