DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Ingatkan Penyelesaian Sengketa Pilkades Sesuai Perbup

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Adanya gugatan atau keberatan yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di sebanyak 155 desa di Kabupaten Kapuas, menjadi perhatian DPRD Kapuas. Sebab baru satu minggu setelah pemilihan dari 14 hari batas waktu, ternyata sudah belasan yang mengajukan keberatan.

“Kita meminta kepada Panitia Pelaksana Pilkades, agar benar-benar menegakan aturan sesuai acuannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan hingga adanya keberatan atau gugatan,” tegas Anggota DPRD Kapuas Rahmad Jainudin, Selasa (2/8/2022).

Legislator Partai Golkar ini, menilai semua ketentuan Pilkades Serentak Tahun 2022 sudah diatur dalam Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Panitia pastinya memahami, apalagi kalau sudah ada aturannya, jadi tinggal ditegaskan dan tidak boleh melenceng dari aturan tersebut,” tegasnya lagi.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Murung, Dadahup, dan Pulau Petak menyampaikan, pihaknya tentu akan mengawasi prosesnya ini, agar semua tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022 berjalan baik, dan adanya gugatan adalah hak calon, sehingga semua harus diselesaikan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Mari dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan, dan tidak boleh dilanggar, karena pastinya akan berdampak buruk,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button