DPRD Kapuas Konsultasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – DPRD Kapuas sesuai Badan Musyawarah (Banmus) melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi kepada Kemendagri RI, Selasa (6/9/2022).
Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, serta sejumlah Anggota DPRD Kapuas, juga didampingi Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“DPRD Kapuas melaksanakan Konsultasi di Gedung F Kemendagri RI, terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Ardiansah dalam rilisnya yang disampaikan Humas DPRD Kapuas, Rabu (7/9/2022).
Ardiansah mengakui, kedatangan rombongan DPRD Kapuas untuk konsultasi dan mendengarkan langsung paparan dari Kemendagri RI, dimana diterima oleh Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP. M. Ak.
“Jifvy Magdalena Dina Paomey juga selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli muda Selaku Sub. Koordinator pada seksi wilayah III A Sub Direktorat perencanaan anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah,” jelasnya.
Unsur Pimpinan bersama sejumlah Anggota DPRD Kapuas antusias menyimak paparan yang di informasikan oleh pihak Bina Keuangan Daerah Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu ada informasi dan data yang didapatkan dalam konsultasi ini, sehingga akan menjadi acuan serta landasan bagi DPRD Kapuas dalam menjalankan tugas maupun fungsinya,” pungkasnya. (alh)