DPRD Kapuas Konsultasikan Perbup Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas
KUALA KAPUAS, kalteng.co-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama anggota DPRD Kapuas serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, melaksanakan konsultasi di Biro Hukum Setda Propinsi Kalimantan Tengah.
“Konsultasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas,” terang Ardiansah, Jumat (19/7).
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menerangkan ada beberapa hal yang dikonsultasikan sebagai bahan referensi juga informasi, agar dalam pelaksanaan dan pemahaman Perbup Kapuas tersebut tidak ada kendala.
“Perbup Kapuas ini produk hukum daerah yang harus ditaati dan pastinya harus terlaksana dengan baik,” jelas Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini.
Politisi akrab disapa Awo ini berharap dari konsultasi dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi eksekutif maupun legislatif dalam pelaksanaan Perbup Kapuas tersebut.
“Kita sudah konsultasikan dan ada informasi penting yang didapatkan,” pungkasnya. (alh)
EDITOR : TOPAN