Dinas TPHP Kalteng Bersama OKKPD Lakukan Audit Keamanan Pangan di Hypermart Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Upaya meningkatkan jaminan kualitas dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) terus di galakkan di Kalimantan Tengah. Melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan setempat melakukan verifikasi dan audit lapangan terhadap unit penanganan PSAT milik PT. Matahari Putra Prima Tbk, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini di laksanakan di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jalan Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Audit di lakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha skala menengah dan besar memiliki sertifikat tersebut, khususnya yang bergerak dalam pengemasan dan penyimpanan produk segar.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan bahwa komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan sektor strategis yang membutuhkan pendampingan dari hulu hingga hilir.
“Mulai dari budidaya, prapanen, panen, pascapanen hingga pemasaran, semua tahapan membutuhkan sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha. Hilirisasi pertanian, termasuk peredaran produk pangan segar, juga harus di jaga mutunya agar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat keamanan pangan, daya saing produk meningkat dan kepercayaan konsumen pun terjaga,” jelas Rendy.
Prinsip GHP Mencakup Seluruh Tahapan
Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono, menyampaikan apresiasinya terhadap audit yang di lakukan OKKPD Kalteng.
“Kesadaran masyarakat terhadap pangan berkualitas semakin tinggi. Peredaran sayur, buah, dan serealia di Hypermart sangat dinamis, seiring tren gaya hidup sehat warga Pangkalan Bun. Kami berharap sertifikat ini segera terbit agar konsumen lebih yakin bahwa produk yang di jual aman, segar, dan layak di konsumsi,” ungkap John.
Lebih lanjut, anggota tim OKKPD Provinsi Kalteng, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik di berikan kepada unit usaha yang telah memenuhi standar Good Handling Practices (GHP).
“Prinsip GHP mencakup seluruh tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi. Sertifikat berlaku selama lima tahun dengan audit internal yang di lakukan setiap tahun sesuai level fasilitas yang di miliki pelaku usaha,” terangnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat semakin konsisten menjaga mutu dan keamanan pangan segar, sehingga masyarakat memperoleh jaminan produk yang sehat, berkualitas, serta mampu bersaing di pasar. (pra)
EDITOR: TOPAN



