Anggota DPRD Kapuas, H. Parij Ismeth Rinjani.KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 sudah tahap pengenalan Calon Kepala Desa (Kades), namun masih ditemukan ada aturan yang dibuat Panitia Desa yang dianggap membatasi berdemokrasi. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kapuas, H. Parij Ismeth Rinjani, SH.
“Kita meminta kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, dan Kecamatan untuk mengawasi Panitia desa, sebab ditemukan aturan yang justru batasi demokrasi,” ucap H. Parij Ismeth Rinjani.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kapuas ini mengakui, ada di satu desa, dimana ada pembatasan terhadap calon yang memasang spanduk atau alat sosialisasinya, karena hanya didepan rumah calon saja.
“Hal itu tentu tidak masuk diakal. Harusnya semua masyarakat harusnya mengetahui calonnya, dan bukan dibatasi,” tegasnya.
Legislator biasa disapa Ismeth ini, mengatakan kedepan DPRD Kapuas harus mengecek aturan yang ditetapkan panitia desa, dan jangan sampai menghalangi demokrasi, karena ini kan pesta masyarakat memilih pemimpin.
“Buatlah aturan yang masuk akal, dan sekali lagi harus diawasi setiap aturan yang dibuat panitia desa,” pungkasnya. (alh)