DPRD Kapuas Terima Tim Sosialisasi Pelaksanaan SPI
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK RI di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, kali ini berkunjung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Rabu (24/8/2022).
Kedatangan dterima Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kapuas Hj. Marlina, sedangkan rombongan dipimpin, oleh Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, SH, CRra, melalui Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Arnes Satyari P, SH., MH., CFrA bersama tim.
Menurut Hj. Marlina, dengan adanya survei ini DPRD Kapuas sangat mendukung dan sangat baik, terutama yang tujuannya untuk mengetahui tingkat integritas seseorang, instansi atau lembaga.
“Kami berharap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi akan lebih efektif,” jelasnya.
Apabila, lanjutnya, seluruh pihak memahami celah – celah potensial praktik korupsi dan menutupnya sekecil apapun, kuncinya tentu ada di Integritas.
“Karena berasal dari dalam diri setiap orang, dan dapat mempengaruhi perilaku orang tersebut,” tutupnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, SH, CRra, melalui Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Arnes Satyari P, SH., MH., CFrA, mengatakan pihaknya sosialisasi dengan mendatangi OPD di lingkungan Pemkab Kapuas.
“Kita sosialisasi dengan cara penyuluhan tentang Pelaksanaan SPI Tahun 2022, membagi Banner dan Spanduk SPI tahun 2022 Kepada OPD dilingkungan Pemkab Kapuas, sehingga diharapkan responden ditargetkan 100 persen mengisi/merespon survei,” ungkap Arnes Satyari.
Menurutnya, SPI berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/3258.2/LIT.05/01/15/06/2022 Tanggal 07 Juni 2022, Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dilaksanakan bulan Juli 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2022 ini bekerjasama dengan PT Marketing Sentra Tama Indonesia (Frontier Group) untuk menggelar hal tersebut.
“Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan resiko Korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang di ukur,” jelasnya.
Arnes menambahkan, penilaian SPI di ambil dari Tiga Sumber utama yaitu Hasil Survei Penilaian Internal yang dilakukan kepada ASN, pengguna layanan,dan penilaian para ahli/ stakeholder/eksper yang menjadi responden.
“Kita harapkan semuanya berjalan baik, dan responden dapat mengisi atau merespon survei,” pungkasnya. (alh)