DPRD KAPUAS

Komisi IV RDP Terkait Guru Honorer

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, dan para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer, Senin (9/5/2022) bertempat di ruang rapat gabungan DPRD setempat.

Dalam rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Drs. Syarkawi H. Sibu, didampingi Wakil Ketua HM. Rosihan Anwar, dan Sekretaris Sera Sintanola, serta anggota Komisi IV.

Menurut Ketua Komisi IV Drs. Syarkawi H. Sibu, dalam rapat menghasilkan empat poin kesepakatan bersama, terkait persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer K2 dan PPPK.

“Pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei,” ungkap Syarkawi H Sibu.

Politisi PDI Perjuangan ini, menyampaikan setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati.

Kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah, akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

“Ketiga pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp 1.000.000 per bulannya,” jelasnya.

Poin terakhir, lanjutnya, untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 kabupaten kapuas dengan masa kerja di atas 10 tahun.

“Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan, dan kami komisi IV DPRD Kapuas mendorong ini,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button