Konsultasi dan Koordinasi Perihal Perubahan Mendahului APBD
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Kamis (2/6/2022) lalu.
Dalam kunker ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, ST, bersama Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas.
“Kita konsultasi dan koordinasi ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalteng, dan Biro Hukum Provinsi Kalteng,” ungkap Ardiansah.
Kunker tersebut, lanjut Ardiansah, terkait Surat Bupati Kapuas Nomor : 155 /BAPP/ B. III/ 065 /IV/2022 Perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal itu untuk Penanganan Mendesak Ruas Jalan Pujon – Jangkang – Sei Hanyo – Sei Pinang – Tumbang Bukoi.
“Dimana dengan Sumber Dana APBD Kabupaten Kapuas, dan Sistem Kontrak Multi Years,” jelas Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini.
Kemudian, kata Ardiansah, surat Nomor : 08/TAPD.KAPUAS/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Persetujuan Prinsip Penanganan Mendesak Ruas Jalan Pujon – Jangkang – Sei Hanyo – Sei Pinang – Tumbang Bukoi dengan Sistem Kontrak Tahun Jamak.
“Dari konsultasi dan koordinasi, maka kita dapatkan referensi,” pungkasnya. (alh)