DPRD KAPUAS

Pendataan Ulang Tenaga Non ASN Timbulkan Kegelisahan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komisi II DPRD Kapuas menerima kedatangan dari puluhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengadu, karena nasibnya yang terancam diberhentikan bekerja, Kamis (1/9/2022) lalu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie, SH, MH.

“Meskipun tidak terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus), tapi kita terima kedatangan secara spontan dari tenaga non ASN tersebut,” ucap H. Darwandie.

“Karena ini adalah rumah rakyat, mereka menyampaikan aspirasi kemana lagi kalau tidak pada wakil rakyat, maka dari ini kita terima dengan hati ikhlas sebagai aspirasi,” jelasnya.

Menurut Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini, dari informasi yang disampaikan tenaga non ASN, jika batas diberikan Pemkab Kapuas untuk pendataan ulang tenaga kerja Non ASN tersebut, hingga (4/9/2022).

Sehingga kegelisahan yang disampaikan berbagai dokumen regulasi, terkait aturan pendataan ulang tenaga ASN tersebut.

H. Darwandie menerangkan, semua berawal dari surat edaran yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten dalam Surat Nomor 800.1/347P31/BKPSDM/2022, tanggal 31 Agustus 2022 perihal Penyampaian Dokumen Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.

“Dalam surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Camat Lurah sekabupaten ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” ujar H. Darwandie.

Namun, lanjutnya, yang menjadi masalah di Kapuas adalah didalam pendataan tersebut “dikecualikan” bagi tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan disebutkanlah seperti Petugas Keamanan/Satpam, kebersihan, jaga malam, sopir atau tenaga kerja non ASN bekerja belum satu tahun.

“Pengecualian tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pendataan ulang, maka ini berkonotasi pemberhentian sepihak,” tegasnya.

“Surat tersebut berdasarkan apa atau dari mana rujukannya, kalau saya lihat dari mata hukum bahwa surat tersebut didasari oleh Surat Kemenpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Menpan RB saat itu Alam Tjahjo Kumolo, dimana surat itu sudah dibantahkan dengan surat Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 ditandatangani oleh Mahfud MD,” bebernya.

Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) II ini, menambahkan, dalam ketentuan Menpan RB ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut, tidak menyebutkan pengecualian semua wajib dilakukan pendataan ulang, kalau ada pengecualian di Kapuas itu jelas diskriminatif.

Pegawai non ASN pusat akan dibayar melalui APBN, sedangkan non ASN Daerah dibayarkan melalui APBD. Jadi untuk itu, kata Darwandie, dari hasil pertemuan akan menjadi bahan aspirasi sebagai wakil rakyat Kabupaten Kapuas untuk memfasilitasi masalah ini.

“Diharapkan agar Pemkab Kapuas bisa meninjau ulang soal tersebut, sehingga jangan berdalih pendataan ulang hanya untuk melancarkan aksi diskriminatif kepada kawan-kawan tenaga kerja non honorer, apalagi mereka sudah mengabdi sekian lamanya,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button