RDP Terkait Lahan Sepakati Tiga Keputusan
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komisi II DPRD Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pasifik Coal Mining (PCM), Pemkab Kapuas, Kecamatan Pasak Talawang dan Kapuas Tengah, Pemerintah Desa Jangkang dan Baronang, serta Mantir.
Dalam rapat ini dipimpin Berinto, SH, MH yang dihadiri Algrin Gasan, S.Hut, Free Buben, Muhammad Guntur Jagad Pradifta, Lindawati, perwakilan pemerintah daerah, kecamatan, desa dan perusahaan.
“Ini rapat ketiga kali, dan semuanya hadir dengan ada tiga poin yang disepakati,” ucap Berinto, usai rapat.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan kesepakatan akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas, yang dilakukan Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kades Jangkang, Kades Baronang, BPD beserta Mantir Desa.
Berinto menambahkan pengukuran lahan atau tanah dari masyarakat Desa Jangkang sebanyak tiga orang, akan dilaksanakan pada 24 November 2022 oleh Tim Pengukuran Lahan PT. PCM.
“Saya tegaskan juga tercantum dalam kesepakatan, adalah batas desa dan kecamatan tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan,” tegasnya.
Berinto juga mengatakan adanya kesepakatan ini, sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, berharap agar kesepakatan dilaksanakan para pihak, dan mengingatkan yang berinvestasi untuk mendengar, serta mengakomodir persoalan yang ada.
“Jadi PT. PCM ini sudah ada IUP dan IPPKH belum keluar, hanya sebatas rekomendasi gubernur. Dalam rangka menunggu dilakukan inventarisasi lahan dan komisi II merespon aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (alh)