KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kapuas, yakni Kabag Persidangan dan Hukum Setwan Kapuas Wahyu Enggan Surya Kencana yang purna tugas.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin Sekretaris Dewan (Sekwan) Kapuas Drs. Yunabut dengan dihadiri pejabat Setwan Kapuas juga pegawai menggelar pelepasan, Senin (30/52022).
Sekretaris DPRD Kapuas, Drs. Yunabut mengatakan salah satu pejabat yang memasuki masa purna tugas terhitung 1 Juni 2022, atas nama Enggan Wahyu Surya Kencana selaku Kepala Bagian Persidangan dan Hukum.
“Beliau di dalam rangka menjalankan tugas, dan pengabdian sebagai ASN kurang lebih 29 Tahun, dan mengabdikan, serta dalam beberapa tahun terakhir mengabdi di Sekretariat DPRD Kapuas,” ucap Yunabut.
Menurut Sekwan, banyak hal yang sudah disampaikan, dan dikerjakan beliau dalam rangka untuk kelancaran tugas di lingkup Bagian Persidangan dan Hukum.
“Disisi lain tentu, sebagai pimpinan menyampaikan rasa hormat, dan terima kasih atas pengabdian beliau,” kata Yunabut.
Suasana hangat terasa dalam kegiatan yang menjadi tradisi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, ketika ada pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
“Selama bekerja dan menjadi Kabag Persidangan dan Hukum. Disisi lain kami juga menyadari ada kekurangan dan kelemahan itu hal manusiawi tetapi kita tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada manakala kita bekerja sebagai aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara, Wahyu Enggan Surya Kencana mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh jajaran pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kapuas yang telah membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas selama ini.
Begitu pula kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Enggan menyampaikan terima kasih.
“Jika ada salah kata maupun perbuatan yang tidak sengaja ataupun sengaja mohon dimaafkan,” ucapnya. (alh)