Ekonomi Bisnis

Implementasi JKK-RTW BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan

JAKARTA kalteng.co BPJAMSOSTEK kembali dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award Tahun 2020. Sebelumnya, meraih penghargaan tertinggi dari International Social Security Association (ISSA) pada 2019.

Penghargaan itu dianugerahi kepada BPJAMSOSTEK atas melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja. Penghargaan Sinovik Award Tahun 2020 diterima Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, di Jakarta (25/11).

Program JKK-RTW dilaksanakan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Menurut Krishna hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga, agar meminimalisir potensi terjadi kecacatan atau meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja. Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja.

“Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan,” katanya.

85 persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja. Krishna berharap, agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.

“Hal tersebut bertujuan memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan. Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha,” ucapnya.

Pada 2020, program JKK-RTW dipastikan terus berlanjut dan akan ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia. Sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, diantaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.

“Program JKK-RTW menjadi sangat relevan dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Krishna berharap, Sinovik Award menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar program JKK-RTW semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Royyan Huda mengatakan, Program JKK RTW sudah diimplementasikan BPJS Ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, salah satunya program return to work yang sudah dirasakan karyawan PT Sikatan Wana Raya atas nama Vebby, yang mengalami kecelakaan kerja dan harus kehilangan kaki.

“Pihak BPJAMSOSTEK telah mengeluarkan 250 Juta untuk biaya rehabilitasi dan pemasangan kaki palsu untuk yang bersangkutan. Kini yang bersangkutan sudah kembali bekerja lagi di perusahaan yang sama. Ini bukti nyata dari kehadiran Negara untuk tetap memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (kom/abw/b5/aza)

Related Articles

Back to top button