DPRD GUNUNG MASKabar DaerahLEGISLATIF

DPRD Gunung Mas Kecam Tambang Ilegal di Hutan Adat Himba Antang Miri Manasa

KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas mengecam keras aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas. 

Kawasan hutan adat yang telah diakui resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu kini terancam rusak parah akibat penggunaan alat berat oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Harus diproses oleh pihak berwajib, karena itu hutan adat yang akan diwariskan untuk anak cucu kita. Pemerintah maupun aparat harus memberi perhatian serius,” tegas Anggota DPRD Gunung Mas, Singong, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, bila masyarakat mengelola hutan dengan cara tradisional, masih bisa ditoleransi. Namun, penggunaan alat berat sangat tidak bisa dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan fatal terhadap lingkungan.
 

“Kalau secara tradisional mungkin bisa saja, tetapi dengan alat berat saya sangat tidak setuju. Aparat berwajib harus segera menindak tegas,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, juga menanggapi laporan dari pengelola Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai terkait adanya aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan lembaga adat akan segera mengambil langkah.

 “Saya sebagai Damang Miri Manasa menanggapi baik laporan tersebut, karena itu salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” ucap Tonadi, Rabu (10/9/2025).

Tonadi berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah hingga provinsi dalam menyikapi permasalahan ini. “Harapan kita pemerintah bisa merespons laporan tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, luas Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai mencapai 14.224,19 hektare. Bahkan pada 19 Maret 2025 lalu, masyarakat telah membuat kesepakatan bersama untuk melarang penggunaan alat mekanis di wilayah hutan adat tersebut.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button