Anggota DPRD Katingan, H. HanafiKASONGAN, Kalteng.co – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, kini sudah resmi ditetapkan.
Kelima Raperda tersebut yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, tentang bantuan hukum masyarakat miskin, tentang penyelenggaraan keolahragaan, tentang bangunan gedung, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Namun sebelum penetapan, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Katingan diantaranya Fraksi PKB, lebih dulu memberikan sejumlah masukan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna, Jumat (1/4/2022).
Melalui juru bicara H Hanafi, Fraksi PKB secara tegas menyampaikan, bahwa mereka sangat setuju terhadap penetapan lima buah Raperda yang diajukan.
“Namun ada beberapa saran dari fraksi PKB yang perlu kami sampaikan. Jika Raperda ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), wajib bagi Pemerintah Kabupaten Katingan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini supaya masyarakat kita tahu, dan bisa memahami terkait Perda yang baru ini nanti,” katanya mewakili rekan-rekannya.
Bahkan politikus asal Daerah Pemilihan Katingan I ini, meminta saat pelaksanaan sosialisasi itu nantinya bisa melibatkan anggota DPRD Katingan.
“Semoga Raperda ini nantinya ketika sudah resmi manjadi Perda dapat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat kita,” tandasnya.(eri)