BeritaKasonganUtama

Narkoba Hingga KDRT Diungkap Polres Katingan

KASONGAN, Kalteng.co – Narkoba hingga KDRT berhasil diungkap Polres Katingan. Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus KDRT terhadap anak, dan tiga kasus narkoba,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH didamping Kajari Katingan Firdaus SH MH, ketika menggelar press rilis di Halaman Polres Katingan, Kamis (17/6/2021) sore.

Tujuh kasus yang ditangani ungkap Kapolres, para pelakunya sudah ditetapkan tersangka yang hingga sekarang masih ditangani pihaknya.

Untuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial BA, RA, dan S.

Ketiga orang tersebut jelasnya, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan kasus KDRT dengan tersangka DG dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Terakhir kasus narkoba dengan tersangka AK, RA, dan S. Ketiganya lanjut AKBP Andri, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun.

“Jadi ini kasus tindak kejahatan yang kita tangani sekarang,”  jelasnya.

Ketika disinggung Kalteng Pos mengenai meningkatnya kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya .

“Lakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga bisa terhindar dari hal yang tidak kita inginkan. Kita dari Polres Katingan selalu melakukan sosialisasi terhadap hal ini,” ucap orang nomor satu di Polres Katingan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH.

Dalam kegiatan press rilis ini, jajaran Polres Katingan juga sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Dengan jumlah barang bukti seberat 29,85 gram.(eri)

Related Articles

Back to top button