Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode I Juli 2025, Naik di Semua Umur Tanaman
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi petani pekebun, serta perhitungan indeks “K” untuk periode I bulan Juli 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/7/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, dinas yang membidangi perkebunan dari seluruh kabupaten/kota, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, koperasi petani sawit, dan Forum Petani Sawit.
Penetapan harga TBS dan perhitungan indeks “K” ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (Inti Sawit) yang dihimpun dari 24 perusahaan penyuplai data selama periode 1–15 Juli 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Harga CPO: Rp13.622,49 per kilogram (naik Rp276,96 dari periode sebelumnya)
2. Harga Palm Kernel: Rp10.223,98 per kilogram (naik Rp60,65)
3. Indeks “K”: 90,12%
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa terjadi peningkatan harga TBS kelapa sawit di semua umur tanaman pada periode I Juli 2025.
Penetapan Harga Bertujuan Melindungi Kepentingan Petani Sawit
“Kenaikan harga ini tercermin dari hasil perhitungan indeks ‘K’ dan realisasi penjualan. Bahkan, harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat,” ujar Sugianor.
Berikut adalah daftar harga TBS berdasarkan umur tanaman kelapa sawit:
1. Umur 3 tahun: Rp2.315,02
2. Umur 4 tahun: Rp2.527,12
3. Umur 5 tahun: Rp2.730,63
4. Umur 6 tahun: Rp2.810,13
5. Umur 7 tahun: Rp2.866,30
6. Umur 8 tahun: Rp2.992,76
7. Umur 9 tahun: Rp3.071,95
8. Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20
Sugianor menegaskan, bahwa harga yang di tetapkan tersebut merupakan standar minimum yang wajib di bayarkan perusahaan kepada petani pekebun mitra, khususnya plasma, yang telah menjalin kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
“Penetapan harga ini bertujuan untuk melindungi kepentingan petani sawit agar mendapatkan harga TBS yang layak dan adil. Harga ini bersifat wajib dan harus di bayarkan perusahaan kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penetapan harga yang transparan dan berdasarkan data riil di harapkan dapat mendorong stabilitas usaha perkebunan rakyat serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN




