DPRD KOTA PALANGKA RAYA

APBD Perubahan 2022 Dibahas Lebih Lanjut

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan pidato pengantarnya atas Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-4 di masa sidang 2022, Selasa (20/9). Fairid menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan Perubahan tersebut, di mana di antaranya adalah garis besar realisasi APBD tahun 2022 hingga bulan Agustus. APBD setelah perubahan terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1,1 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp1,2 triliun lebih, sehingga terjadi defi sit sebesar Rp101,5 miliar lebih.

“Defisit dapat ditutupi dari anggaran pembiayaan, dimana anggaran pembiayaan Netto sebesar Rp101,5 miliar lebih, yaitu selisih dari Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp134,9 miliar lebih dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp33,3 miliar lebih,” ungkap Fairid, kemarin. Per tanggal 31 agustus 2022, lanjutnya, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp469,6 miliar lebih atau 41,09 persen dibandingkan target sebesar Rp1,1 Triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi belanja daerah per tanggal 31 agustus 2022, sebesar Rp566,8 miliar lebih atau 45,5 persen dari plafon sebesar Rp1,2 triliun lebih.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Melihat realisasi anggaran tersebut, khususnya pada sisi belanja daerah nampaknya belum memenuhi kondisi ideal yang diharapkan. Terlebih melihat serapan anggaran pada sisi belanja daerah per 31 Agustus hanya mencapai 45,55 persen,” tuturnya. Untuk itu diharapkan kepada para ASN yang sudah diberi tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan pada setiap SOPD untuk lebih lagi bekerja keras sehingga APBD 2022 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan sejalan dengan kualitas pekerjaan.

Untuk rencana belanja program dan kegiatan APBD Perubahan tahun 2022, kata Fairid, disusun berdasarkan klasifikasi bidang urusan pemerintahan daerah yang berpedoman dan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku. Di mana klasifi kasi tersebut terbagi ke dalam urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, urusan kewilayahan dan urusuan pemerintahan umum.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di tempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan perubahan kebijakan pada pos belanja tersebut, diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas dengan harapan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat dengan menunjukkan kemajuan konstruktif yang nyata dan konkret. Dengan perubahan kondisi ekonomi secara makro, dia berharap seluruh pihak harus bahu membahu dan mengerahkan segala potensi yang dimiliki, agar termanfaatkan secara lebih baik lagi. Sehingga mampu menghadapi akumulasi permasalahanpermasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.”Kami berharap kiranya nota perubahan dapat segera dilakukan pembahasan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm/uni)

Related Articles

Back to top button