Basirun B Sahepar Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Periode 2024-2029
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji jabatan Basirun B Sahepar dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Palangka Raya periode 2024-2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Kamis, 14 November 2024. Pengucapan sumpah dan janji jabatan Basirun B Sahepar dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyampaikan harapannya agar Basirun dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Posisi Wakil Ketua DPRD bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang penting untuk mencapai tujuan bersama, yakni menjadikan Palangka Raya sebagai kota yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hera dalam sambutannya.
Hera menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mencerminkan keberhasilan bangsa Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sila kelima Pancasila.
“DPRD hadir untuk membangun lembaga perwakilan yang harmonis, representatif, dan produktif,” tambah Hera.
Ia juga menjelaskan tugas-tugas DPRD, yang meliputi pembentukan peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Hera mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” tutup Hera. (pra)
EDITOR : TOPAN