Sinergi DLH Kalteng dan DPRD Barito Utara, Payung Hukum Masyarakat Adat Segera Terwujud

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula DLH Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mempercepat pembentukan regulasi yang berpihak pada masyarakat adat.
Koordinasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus ruang penghormatan bagi masyarakat hukum adat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, dalam arahannya menegaskan, bahwa pengakuan terhadap MHA bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang memiliki dampak besar terhadap pelestarian lingkungan.
“Pengakuan masyarakat hukum adat adalah bagian dari amanat undang-undang sekaligus instrumen penting dalam menjaga ekosistem. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang telah teruji dalam menjaga hutan dan sumber air. Melindungi hak mereka berarti menjaga masa depan lingkungan kita,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam proses identifikasi dan verifikasi komunitas adat. Menurutnya, seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif dan terukur, mulai dari penelusuran silsilah, wilayah adat, hingga hukum adat yang masih berlaku.
Pendokumentasian yang valid sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, metodologi yang digunakan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joni Harta mengingatkan bahwa penyusunan Raperda harus selaras dengan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun regulasi nasional. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat.
“Koordinasi antara panitia MHA di tingkat kabupaten dengan tim verifikasi provinsi harus berjalan efektif agar proses penetapan dapat dipercepat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini tidak hanya sebatas menghasilkan produk hukum, tetapi juga memastikan keberdayaan masyarakat adat setelah mendapatkan pengakuan.
“Tujuan akhir kita bukan sekadar Perda, tetapi bagaimana masyarakat adat dapat berdaya secara ekonomi dan sosial tanpa kehilangan identitas budaya mereka,” tambahnya.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barito Utara ini diharapkan mampu mendorong percepatan proses legislasi Raperda MHA, sehingga tercipta harmonisasi antara pembangunan daerah dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat istiadat.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang berkelanjutan. (pra)




