BeritaNASIONALUtama

Pasca Penyegelan Kebun Sawit oleh Satgas PKH: Marak Penjarahan, termasuk di Wilayah Kalteng

KALTENG.CO-Indonesia, sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tengah menghadapi tantangan serius pasca penyegelan kebun-kebun sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Tindakan ini, yang bertujuan untuk menegakkan hukum, justru memicu maraknya penjarahan dan menimbulkan dampak negatif bagi citra Indonesia di mata dunia, terutama negara-negara Eropa.

Terlebih pasca penyegelan oleh Satgas KPH ini, marak terjadi penjarahan sawit oleh warga sebagai yang juga terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dampak Buruk Bagi Citra Indonesia dan Iklim Investasi

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan bahwa kebijakan Satgas PKH ini membahayakan investor dan memperburuk citra Indonesia.

“Kita tahu Eropa sering membuat kampanye hitam untuk sawit Indonesia seperti tudingan eksploitasi anak, penebangan hutan, dan lainnya. Kampanye hitam seperti itu kan sudah menurunkan image Indonesia di mata dunia. Kalau misalkan ada seperti ini lagi (penertiban sawit yang membabi buta), image Indonesia tambah buruk,” kata Eugenia.

Ketidakpastian hukum yang timbul akibat penertiban ini juga mengganggu iklim investasi di Indonesia. Banyak perusahaan sawit yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) merasa dirugikan.

“Saya kasihan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus IUP dan HGB. Kalau IUP kan ke bupati, tapi Kalau mengurus HGU itu kan tidak gampang. Prosesnya bertahun-tahun, dan biayanya juga tidak murah,” jelasnya.

Pendekatan Humanis dan Pengelolaan yang Profesional

Eugenia menilai pemerintah seharusnya melakukan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penertiban ini. Alih-alih merampas lahan sawit, pemerintah dapat membicarakan solusi dengan para pengusaha, terutama terkait masalah pajak.

“Pemerintah harus memiliki kemampuan mengelola dan memelihara pohon sawit secara khusus. Pohon sawit seperti makhluk hidup yang kalau sudah rusak akibat dijarah maka akan lebih sulit untuk ‘menghidupkannya kembali,” ujarnya.

Langkah pemerintah yang menyerahkan pengelolaan kebun sawit hasil sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara juga dinilai terburu-buru. Mengingat standar internasional yang ketat, terutama dari negara-negara Eropa, pasar internasional kemungkinan besar akan menolak produk sawit dari lahan sitaan tersebut. “Nah persolannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?” paparnya.

Selain itu, Eugenia meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola lahan sawit sitaan. Mengelola kebun sawit membutuhkan keahlian khusus dan investasi besar.

“Harus dikerjakan oleh orang-orang yang betul-betul profesional sehingga sawit yang dihasilkan oleh PT Agrinas itu bisa bersaing dengan sawit yang dihasilkan oleh perkebunan yang tidak disita. Beda cerita kalau lahan tersebut mau dikembalikan menjadi hutan,” tuturnya.

Dampak Penjarahan dan Kekacauan Sosial

Penjarahan yang marak terjadi pasca penyegelan kebun sawit, terutama di Kalimantan Tengah, menimbulkan kekacauan sosial dan menurunkan produktivitas sawit.

“Penjarahan akan merusak tanaman sawit, dan perusahaan yang sawitnya dijarah akan enggan untuk merawatnya kembali. Tanpa perawatan yang layak, dipastikan produksi buah sawit tidak akan bisa maksimal,” jelas Eugenia.

Dampak penjarahan ini lebih besar dirasakan oleh masyarakat sekitar kebun yang menggantungkan hidupnya di sana.

“Seandainya lahan sawit disita sama satgas, kemudian pekerjanya nggak bisa bekerja lagi, atau di situ upahnya dikurangi atau di PHK, itu kan yang lebih repot. Akhirnya ini akan merembet ke perekonomian nasional,” paparnya.

Eugenia mengharapkan Satgas PKH meneliti ulang lahan-lahan sawit yang telah disegel. Lahan yang terbukti memiliki izin sah sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, pelaku pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

“Seharusnya selesai dilakukan penyegelan, Satgas juga harus memastikan keamanannya sehingga tidak muncul penjarahan,” tandasnya.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini. Perlindungan terhadap masyarakat sekitar kebun dan upaya untuk menjaga produktivitas sawit nasional harus menjadi prioritas. (*/tur)

Related Articles

Back to top button