PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menutup masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dengan sejumlah capaian penting, termasuk pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa keempat raperda yang disahkan tersebut meliputi bidang-bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Empat raperda yang disahkan yaitu tentang ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Subandi usai memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang, Senin (14/4/2025).
Selain pengesahan perda, DPRD juga menetapkan empat keputusan penting lainnya yang menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengenai penyelesaian ganti kerugian daerah semester II Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kedua, keputusan tentang rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024. Ketiga, keputusan tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.
“Dan yang keempat adalah keputusan DPRD mengenai persetujuan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029,” tambahnya.
Dalam aspek pengawasan, DPRD juga melakukan peninjauan langsung ke berbagai sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan dan administrasi kependudukan. Salah satu kunjungan dilakukan ke Kantor Kecamatan Pahandut, yang menjadi satu-satunya kecamatan di Palangka Raya yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM).
“Mesin ini sudah bisa digunakan untuk mencetak Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Namun, sayangnya belum bisa mencetak e-KTP karena secara administrasi Kecamatan Pahandut belum berstatus UPT,” ungkap Subandi.
Ia menyatakan ke depan akan mendorong Pemerintah Kota untuk memperluas penggunaan mesin ADM di seluruh kecamatan. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan cepat, tanpa harus mengantre panjang di kantor Disdukcapil.
“Langkah ini tentu akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam memangkas waktu dan jarak tempuh saat mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN