Kabut Asap, Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Pemko Wajibkan Penggunaan Masker Peserta Didik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam beberapa pekan terakhir, kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin pekat menyelimuti Kota Palangka Raya. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari kota ini, Rabu (27/09/2023) berada di angka 209 yang artinya kualitas udara saat ini sangat tidak sehat.
Menyikapi respons atas kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait untuk mewajibkan penggunaan masker terhadap anak-anak peserta didik melalui surat edaran ke sekolah-sekolah.
“Harus ada perhatian lebih terhadap anak-anak peserta didik ditengah kondisi kabut asap yang terjadi seperti sekarang. Selain lansia dan ibu hamil, anak-anak juga merupakan kelompok rentan terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit lainnya, karena kualitas udara yang tidak baik atau kurang sehat,” ucap Sigit, Rabu (27/09/2023).
Kepada sekolah-sekolah, Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini mengimbau agar tidak melakukan aktifitas belajar mengajar di luar kelas selama kualitas udara masih dinyatakan kurang baik.
“Ini agar kesehatan para peserta didik terjamin selama berada di sekolah,” beber Sigit.
Terpisah Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, sampai ini pihaknya belum mengurangi jam pembelajaran di sekolah. Sementara, ia hanya meminta kepada para guru anak-anak peserta didik untuk menggunakan masker.
“Jika kondisi kualitas udara sudah masuk kategori sangat bahaya atau berbahaya, barulah kami meliburkan anak-anak untuk bersekolah,” terang Hera.
Kepada Dinas Kesehatan kota, Hera meminta untuk menyetok masker sebanyak mungkin. Sehingga, apabila situasi udara semakin memburuk nantinya, masker tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat.
“Kita doakan saja bersama-sama, semoga kabut asap ini segera berakhir. Masyarakat Kota Palangka Raya semua dalam kondisi sehat, amin,” tutup Hera. (pra)