BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Resmi! Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Sejak Januari 2025!

KALTENG.CO-Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia! Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Guru pada Desember tahun lalu, kini tunjangan profesi guru (TPG) resmi mengalami kenaikan Rp500 ribu.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengeksekusi instruksi ini bulan Juli 2025, dengan kenaikan TPG yang dihitung sejak Januari 2025 lalu.

Fokus pada Guru PAI Non-ASN Non-Inpassing

Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat (11/7/2025) mengumumkan bahwa kenaikan TPG kali ini secara khusus ditujukan bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di sekolah yang belum inpassing (penyetaraan).

Sebelumnya, para guru ini menerima TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan. Dengan adanya kenaikan ini, besaran TPG mereka kini menjadi Rp2 juta per bulan.

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ia telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 4/2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) 646/2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Nasaruddin Umar menegaskan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu berharap, dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik. “Baik secara jasmani maupun ruhani,” katanya.

Sosialisasi dan Pengawasan Ketat Pencairan Tunjangan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat segera dilakukan dan diawasi ketat sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” katanya.

Direktur PAI Kemenag, M. Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menekankan bahwa guru-guru PAI non-ASN, yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda, harus proaktif untuk mengakses kebijakan ini.

Munir juga menjelaskan bahwa guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Pemenuhan JTM ini termasuk melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Kenaikan TPG ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan para pendidiknya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button