DPRD KOTA PALANGKA RAYA

Ketua DPRD Palangka Raya Ingatkan ASN jaga Netralitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, serta diamanatkan untuk tidak memihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan manapun.

“Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dalam arti tidak boleh bersentuhan dengan hal-hal yang berbau politik seperti menjadi pengurus Parpol atau memihak Parpol manapun,” kata Sigit, Selasa (21/11/2023).

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa diterbitkannya UU Nomor 5 tahun 2014 bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menyukseskan target-target maupun program pemerintah.

“Apabila ASN tidak netral saat memasuki tahun politik ataupun pelaksanaan Pemilu, tentunya akan mengurangi profesionalisme ASN dalam menyukseskan target serta program pemerintah. Bahkan ada sanksi yang menanti apabila ASN melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut,” ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang melanggar UU nomor 5 tahun 2014, dapat berupa sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat hingga sanksi berat seperti pemberhentian secara tidak hormat.

“Akan sangat disayangkan apabila ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014. Oleh karena itu, kita selalu mengingatkan agar para ASN bisa menjaga profesionalitas kerja tanpa harus melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” pesan Sigit. (pra)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button