DPRD KOTA PALANGKA RAYA

Legislator DPRD Palangka Raya Dorong Upaya Perlindungan Anak Dari Bahaya Merokok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita, SH mendorong upaya perlindungan anak dari bahaya asap rokok dan penggunaannya.

“Dampak rokok ini tidak bisa kita remehkan, karena secara jangka panjang, dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Diantaranya seperti terganggunya perkembangan janin, hingga menyebabkan anak stunting, serta penyakit tidak menular seperti seperti jantung koroner dan kanker paru-paru,” kata Ruselita, Sabtu (22/7/2023).

Kita ketahui bersama, saat ini iklan, sponsor, maupun promosi rokok dari berbagai media platform sangat mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak. Sebanyak 65,2 persen masyarakat dapat melihat iklan promosi rokok di tempat-tempat penjualan (56,8%), melalui televisi, video dan film (60,9%), media luar ruangan, internet dan juga media sosial (36,2%). Hal inilah yang menbuat faktor pengguna rokok, terutama kalangan anak-anak menjadi semakin meningkat.

“Oleh karena itu, kita harus bisa meningkatkan pemahaman ataupun sosialisasi terkait isu bahaya merokok kepada anak, orangtua, keluarga, masyarakat, pendidik hingga tenaga pendidik. Sehingga dengan adanya kolaborasi dari semua pihak menguatkan isu bahaya merokok, bukan tidak mungkin para pengguna rokok akan semakin berkurang kedepannya,” ujar Ruselita.

Pemerintah lanjutnya, telah mengatur mengenai iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok di Indonesia melalui berbagai peraturan. Tidak hanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, namun juha Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Menurut legislator membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini perlu adanya regulasi yang memberikan legitimasi lebih kuat lagi bagi Kementerian/Lembaga untuk melarang, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran iklan zat adiktif, terutama produk tembakau di media internet, dengan harapan ke depannya dapat dilakukan pelarangan total IPS rokok di internet atau teknologi informasi.

“Dengan demikian, paparan iklan zat adiktif berupa produk tembakau pada anak-anak dapat dibatasi dan hak anak atas perlindungan terhadap bahaya zat adiktif terpenuhi,” imbuhnya.

Selain perlu dilakukannya penguatan regulasi oleh pemerintah, politisi perempuan dari Partai Perindo ini menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam penanganan penggunaan rokok anak-anak.

“Ketika anak melihat keluarga dan masyarakat di sekitarnya merokok, maka di mata mereka merokok bukanlah perilaku yang berbahaya. Peran masyarakat adalah bersuara, agar pemerintah memperkuat regulasi dan membuat jaring pengaman dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya menegur anak yang merokok, tidak menjual rokok kepada anak, dan lain sebagainya,” tutup Ruselita. (pra)

Related Articles

Back to top button