Legislator Ini Ingatkan Pelaku UMKM Bidang Pangan Wajib Miliki Urus Izin Edar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita, SH, menyayangkan masih ditemukannya makanan tidak memiliki izin edar di sejumlah supermarket dan toko parsel oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya saat melakukan pengawasan di kota setempat, Rabu (13/12/2023).
“Pihak swalayan seharusnya mengikuti aturan, karena izin edar produk selain meningkatkan daya saing, juga dapat memberikan jaminan keamanan terhadap produk makanan ataupun minuman kepada masyarakat ketika di konsumsi,” ucap Ruselita, Kamis (14/12/2023).
Untuk itu, politisi perempuan dari Partai Perindo ini mengingatkan kepada para pelaku UMKM, khususnya di bidang pangan olahan agar mematuhi aturan dengan mengurus izin edar.
“Jika yakin produknya secara kualitas bagus, sebaiknya mengurus izin edar,” pesan Ruselita.
Apabila pelaku UMKM berniat untuk mempunyai izin edar namun masih bingung bagaimana cara mendapatkannya, pelaku UMKM bisa datang langsung ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Di sana, pelaku UMKM akan dibantu sampai izin itu terbit, termasuk dengan diarahkannya ke Dinas Kesehatan dan BPOM.
“Yang harus diingat dan diketahui, ada beberapa perizinan yang mesti dikantongi untuk produk pangan olahan, yaitu Sertifikat Penyuluhan (SP) dari Dinkes, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) untuk pengakuan dari BPOM,” sebut Ruselita.
Terkait pengawasan dilakukan oleh BBPOM Palangka Raya, legislator membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini memberikan apresiasi. Terlebih pengawasan dilakukan mendekati hari besar seperti natal dan tahun baru.
“Kami apresiasi. Apa yang dilakukan oleh BBPOM ini tentunya sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dari konsumsi makanan produk olahan yang tidak sehat,” tutup Ruselita. (pra)