Perlu Keseragaman Dalam Pengelolaan Aset Daerah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris DPRD Palangka Raya, Yustinus Gunihardi menegaskan, aset yang diperoleh melalui anggaran pemerintah, atau yang biasa disebut sebagai uang rakyat, harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Yustinus, usai menghadiri sosialisasi terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, di Ballroom Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Rabu (13/11/2024) lalu.
Lebih lanjut Yustinus menyampaikan pentingnya keseragaman dalam pengelolaan aset. Mulai dari pengadaan, pencatatan, hingga pengelolaan aset harus sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Terlebih aset daerah memiliki aturan yang ketat. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, maka sama saja dengan menyalahgunakan anggaran.
“Ada banyak aturan yang mengatur mengenai aset ini. Apabila dalam pengelolaannya tidak benar, sama artinya kita menyalahgunakan pengelolaan anggaran. Karena aset ini di dapatkan dari anggaran pemerintah dan berasal dari pajak dan retribusi masyarakat juga,” jelasnya.
Terlepas dari itu Yustinus juga menyambut positif adanya inisiatif sosialisasi tersebut. Ia berharap seluruh perangkat daerah di Kota Palangka Raya, dapat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan aset daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memastikan semua perangkat daerah mematuhi aturan yang ada, sehingga tercipta keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan aset,” tambahnya.
Di sisi lain, acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah tentang PSAP 17, sehingga pengelolaan properti investasi dan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel.(top)
EDITOR: TOPAN