SEPAKAT : Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar (tengah) menujukkan dokumen kesepakatan atas tiga Raperda inisiatif, Selasa (5/7/2022). FOTO PATHURPALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 – 2022, yang beragendakan penyampaian laporan Bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas tiga buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (5/7/2022) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar, dimana Vina Panduwinata sebagai juru bicara paripurna.
Vina mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng,” ungkapnya kemarin.
Adapun perubahan Raperda penyertaan modal Pemko pada bank Kalteng adalah Jika pada Perda sebelumnya untuk penyertaan modal mulai dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar, kini dalam Perda yang baru diubah menjadi pada tahun 2022 sebesar Rp 4,995 Miliar, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 Miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 Miliar.
Lebih lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, pihaknya diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur tersebut.
“Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ahm)