NASIONALUtama

Airlangga Hartarto: Pengusaha Wajib Bayar THR Para Pekerja

PALANGKA RAYA-Setelah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H tahun 2021.

Hal tersebut tentu bermanfaat untuk dorong konsumsi jelang Lebaran, sehingga sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemberian THR kepada para pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR diperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun,” kata Airlangga Hartarto usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/4).

Menurutnya, selama setahun belakangan, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Diantaranya, beberapa stimulus seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dengan stimulus PPnBM dari pemerintah, maka penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143 persen,” tegas Airlangga lagi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button