Wajib Vaksin Dalam Pelayanan Administrasi Desa
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Wajib vaksin dalam pelayanan administrasi desa. Polsek Kapuas Timur langsung turun ke desa-desa untuk menyosialisasikan pentingnya sudah divaksin dan meminta Pemerintah Desa (Pemdes), instansi pemerintah lainnya, serta kecamatan menetapkan kawasan wajib vaksin Covid-19.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, menerangkan, Pemdes/instansi pemerintah lainnya tidak melaksanakan pelayanan administrasi pemerintah surat menyurat, dan perizinan tanpa di lengkapi syarat vaksinasi.
“Kita ingatkan untuk wajib vaksin, menjadi syarat mendapatkan pelayanan administrasi,” tegas Eko Sutrisno.
Pihaknya memasang pengumuman peniadaan layanan administrasi, tanpa menunjukkan sertifikat vaksinasi di sentra-sentra pelayanan masyarakat secara konsisten.
“Artinya yang tidak divaksin tidak dilayani,” jelasnya.
Kapolsek mengakui tetap sosialisasikan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan patuhi himbauan maupun anjuran pemerintah untuk kepentingan bersama.
“Pemdes di Kapuas Timur, harus ada merencanakan kegiatan vaksinasi di desa masing-masing,” pungkasnya memaparkan wajib vaksin. (alh)