Kuala Kapuas

Wajib Vaksin Dalam Pelayanan Administrasi Desa

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Wajib vaksin dalam pelayanan administrasi desa. Polsek Kapuas Timur langsung turun ke desa-desa untuk menyosialisasikan pentingnya sudah divaksin dan meminta Pemerintah Desa (Pemdes), instansi pemerintah lainnya, serta kecamatan menetapkan kawasan wajib vaksin Covid-19.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, menerangkan, Pemdes/instansi pemerintah lainnya tidak melaksanakan pelayanan administrasi pemerintah surat menyurat, dan perizinan tanpa di lengkapi syarat vaksinasi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita ingatkan untuk wajib vaksin, menjadi syarat mendapatkan pelayanan administrasi,” tegas Eko Sutrisno.

Pihaknya memasang pengumuman peniadaan layanan administrasi, tanpa menunjukkan sertifikat vaksinasi di sentra-sentra pelayanan masyarakat secara konsisten.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Artinya yang tidak divaksin tidak dilayani,” jelasnya.

Kapolsek mengakui tetap sosialisasikan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan patuhi himbauan maupun anjuran pemerintah untuk kepentingan bersama.

“Pemdes di Kapuas Timur, harus ada merencanakan kegiatan vaksinasi di desa masing-masing,” pungkasnya memaparkan wajib vaksin. (alh)

Related Articles

Back to top button