ALL SPORTBeritaNASIONALSport

Belum Sah Pemain Naturalisasi, Sandy Walsh dan Jordi Amat Harus Ikrarkan Sumpah WNI

KALTENG.CO-Proses naturalisasi pemain asing menjadi pemain timnas Indonesia, tidak hanya di atas kertas. Setiap pemain naturalisasi terlebih dahulu harus mengikrarkan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI)

Dua pesepak bola asing yang tengah menjalani proses naturalisasi, Sandy Walsh dan Jordi Amat, rencananya juga bakal menjalani pengambilan sumpah kewarganegaraan Indonesia.

Meski keduanya saat ini masih disibukkan dengan laga di luar, ikrar sebagai WNI itu tetap boleh dilakukan secara virtual, demikian disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.

Menpora mengaku bahwa proses tersebut tetap sah dan dipilih setelah ia berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharief Hiariej, lantaran kedua pemain tersebut masih bermain di kompetisi luar negeri.

“Saya sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Pak Wamen, beliau sudah oke, karena mereka sedang main di luar negeri, ada yang di Eropa, maka akan diambil sumpahnya oleh Kanwil Kemenkumham DKI secara virtual, itu juga sah,” kata Amali kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kendati demikian, Menpora belum bisa memberikan keterangan waktu secara pasti kapan Walsh dan Amat bakal menjalani pengambilan sumpah WNI tersebut.

Menurut Menpora pihaknya masih menunggu surat menyurat resmi hasil Rapat Paripurna DPR RI untuk bisa melanjutkan proses naturalisasi kedua pemain ke Sekretariat Presiden.

“Tunggu dari DPR mengirim ke sini (Sekretariat Presiden, Red). Mudah-mudahan hari ini kalau ada paripurna itu sudah salah satu yang disetujui tapi di Komisi III dan di Komisi X kan saya sudah arahkan. Sudah oke, enggak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/9/2022), DPR RI telah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI calon pemain tim nasional Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button