DPRD KOTAWARINGIN TIMUR

PBS Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

SAMPIT,kalteng.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengingatkan agar perusahaan besar swasta (PBS) untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu tanpa dicicil. “Kami mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim untuk membayar THR untuk karyawannya agar tepat waktu,” kata Modika saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).

Menurut Modika THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan, maka dari itu diminta agar perusahaan yang diberivestasi di daerah ini dapat memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya. “Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya akan mendapatkan denda dan sanksi, kami juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait harus melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan yang ada didaerah ini,” ujar srikandi Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini. Menurutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/ HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” sampai Modika Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. “Kami juga mengimbau perusahaan agar membayar THR n sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Dan kami minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah,” tutupnya.(bah/ram)

Related Articles

Back to top button