Demi Keselamatan Pelajar, DPRD Mura Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

PURUK CAHU, Kalteng.co – Keselamatan pelajar di jalan raya menjadi perhatian serius berbagai pihak di Murung Raya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyambut positif kebijakan tersebut, sembari mengajak seluruh elemen, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat untuk menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025, menindaklanjuti imbauan dari Dinas Perhubungan melalui Surat Nomor 550/143/DISHUB/2025. Tujuannya jelas: mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang masih kerap melibatkan pelajar di bawah umur.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda. Kita tidak ingin kehilangan masa depan mereka hanya karena kelalaian di jalan raya,” ujar Rumiadi, Sabtu (30/8/2025).
Ketua DPRD dari Fraksi PDIP itu menekankan, keselamatan pelajar tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Ia menyebut, dukungan orang tua sangat vital dalam memastikan anak-anak tidak mengendarai motor sebelum cukup usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Imbauan ini bersifat preventif, bukan represif. Maka saya berharap semua pihak mematuhinya atas dasar kesadaran, bukan karena takut sanksi,” tambahnya.
Menurut Rumiadi, masih tingginya angka kecelakaan pelajar di Murung Raya menjadi alarm bahwa ada hal penting yang harus dibenahi, termasuk soal budaya disiplin berlalu lintas sejak dini.
Tak hanya pelajar, ia juga mendorong pihak sekolah untuk memberikan edukasi rutin terkait keselamatan jalan dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Keselamatan anak-anak adalah cermin dari seberapa serius kita mendidik mereka, tidak hanya di ruang kelas, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



