Kesadaran Masyarakat Masih Kurang Soal kewajiban sebagai Subjek Pajak Dalam Membayar PBB-P2
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Terhadap catatan atas hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan ditindaklanjuti Pemkab Seruyan sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar bupati.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Seruyan memberikan pandangan umum salah satunya mempertanyakan terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pertanyaan kami ketentuan apa saja yang belum sesuai terhadap pengelolaan PBB-P2 tersebut, mengingat temuan fraksi partai golkar terhadap pengelolaan PBB-P2 di kabupaten disebabkan beberapa hal,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Atinita saat memberikan pemandangan umum.
Diungkapkannya, terkait beberapa hal temuan Fraksi Partai Golkar terhadap pengelolaan PBB-P2 di kabupaten diantaranya, belum dilakukannya pembaharuan data informasi objek pajak PBB-P2 sehingga data objek pajak PBB-P2 belum sepenuhnya akurat dan valid.
“Dengan ditemukannya objek pajak ganda pada satu lokasi, objek pajak yang pemiliknya telah meninggal dunia, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu tambah Atinita, perihal selanjutnya yaitu kesadaran masyarakat yang belum memahami kewajiban sebagai subjek pajak dalam membayar pajak PBB-P2. (giy)
EDITOR: TOPAN