UMP Kalteng 2023 Naik Jadi Rp3.181.012

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – UMP Kalteng naik Jadi Rp. 3.181.012 pada 2023. Secara resmi Gubernur Kalteng melalui keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/448 /2022 tentang upah minimum provinsi kalimantan tengah tahun 2023.
Dari hasil itu, artinya UMP di Bumi Tambun Bungai pada tahun 2023 nantinya naik sebesar 8,7% atau setara meningkat sebanyak Rp 258 ribu lebih. Sebelumnya, UMP Kalteng tahun 2022 sebesar Rp2.922.516 kini menjadi Rp3.181.012.
Keputusan itu dibacakan Plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Majedi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HIO.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Indeks Tertentu.
Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) terhadap (PDRB Triwulan IV 2020+Triwulan I, II, III 2021) Menurut Provinsi, Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah 7, 25%, lalu Inflasi Gabungan September 2021 s.d September 2022.
Menurut Provinsi, Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah 8,12%. Indeks Tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.181.013,-. Naik sebesar 8,845 % atau sebesar Rp 258.497,-,” sebutnya.
Ia menekankan UMP Kalteng Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 tanggal 24 November 2022.
“Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia membeberkan, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari – 31 Desember 2023.
”Konkretnya ini harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng Frans Martinus mengatakan menolak kenaikan tersebut, lantaran bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja. Bahwa pemerintah selama dua tahun tidak boleh melakukan perubahan apapun sebab hal tersebut bisa membahayakan dunia usaha.
“Kami menolak formula penerapan aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi kami tidak menolak kenaikan yang sesuai PP 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).Yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflansi” ujarnya.
Ia menekankan, Apindo tidak hanya bicara pada kepentingan pengusaha tetapi juga kepentingan nasional, baik pekerja, pemerintah,kepastian hukum hingga investasi.
”Kami menolak, lantaran formulanya selalu berubah-ubah.Konkretnya begini bicara realistis, kita tidak menolak kenaikan tetapi formula atau aturan penetapannya tidak boleh diubah-ubah.Makanya kami juga kami juga akan gugat Permenaker nomor 18 tahun 2022 biar dibatalkan. Jujur kenaikan itu cukup berat,” tandasnya. (oiq)



