DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 38.072.106.000. Masing-masing untuk KPU Rp 27.570.000.000 dan Bawaslu Rp10.502.106.000.

“Beberapa waktu lalu, telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2024. Saya minta agar dana hibah tersebut digunakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (17/9).

Menurut dia, penandatanganan NPHD merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, yang tahapannya mulai digelar pada Desember 2023.

“Dengan penandatanganan NPHD tersebut, maka selanjutnya KPU dan Bawaslu harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara profesional,” ujarnya. Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, demi suksesnya setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024.

“Semoga pemilu dan pilkada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau bisa berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pilkada dibebankan pada APBD tahun 2023 dan 2024. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen di tahun 2023 dan tahap kedua 60 persen pada tahun 2024.

“Dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana itu harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, diharapkan ke penyelenggara menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gumas,” ungkapnya. (okt)

https://kalteng.co
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button