DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Hati-Hati Mengelola Dana Desa

Regulasinya Itu Sudah Ada Yang Mengatur

“Kami minta seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 5 Tahun 2015, dana desa di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang di tetapkan dalam penggunaan dana desa, maka di pastikan akan berurusan dengan hukum,” tuturnya.(pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button