Pajak dan Retribusi Daerah dengan Pola Omnibuslaw
KUALA KURUN, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil rapat pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2023, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, beberapa waktu lalu.
Lima Raperda itu yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan kearsipan, serta kawasan tanpa rokok.
”Terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat kami setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Setiap pemerintah daerah harus menetapkan perda terhadap pajak daerah dan retribusi daerah dengan pola omnibuslaw,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa (11/7).
Ada beberapa catatan atas raperda ini, yakni terkait perubahan, penambahan dan pengurangan maupun penghapusan di beberapa pasal agar saling berkoordinasi. Terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul, sehingga perlu di lakukan harmonisasi kembàli yakni pasal 32, 47, 49 dan 53.