DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

PBS Wajib Terima Tenaga Kerja Lokal 15 Persen

KUALA KURUN, Kalteng.co – Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini, diharuskan memperkerjakan tenaga kerja lokal 15 persen.

”Saya minta seluruh PBS harus mentaati perda tersebut, dengan mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebagai karyawan di perusahaan,” kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Selasa (1/8).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, keberadaan perda itu harus menjadi acuan bagi setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gumas.

”Memang sekarang ini ada beberapa PBS yang sulit untuk menerima tenaga kerja lokal, dan malah lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu penyebabnya adalah keterampilan tenaga kerja lokal yang masih rendah. Ini yang harus dibenahi,” tuturnya.

Untuk mengikat PBS, lanjut dia, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Dimana proses penerimaannya akan dilakukan satu pintu melalui dinas transmigrasi, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah (Distranakerkop dan UKM) setempat.

”Dengan adanya MoU antara PBS dan Distranakerkop dan UKM itu, kita akan bisa mengontrol jumlah tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di perusahaan itu,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Terpisah, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mendukung usulan dari DPRD terkait penerimaan tenaga kerja lokal yang dilakukan satu pintu, karena tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan terdata dengan baik, serta regulasi Perda Nomor 8 tahun 2017 dapat terpenuhi.

”Pada intinya, saya ingin setiap investasi di Kabupaten Gumas harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Salah satunya yakni PBS wajib untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal. Percuma ada investasi apabila tidak membawa kesejahteraan untuk masyarakat,” tandasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button