IKUTI : Anggota DPRD Gunung Mas Sahriah bersama koleganya sedang mengikuti rapat di gedung dewan. FOTO ISTKUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Gumas, untuk bisa memperhatikan masyarakat setempat untuk menjadi tenaga kerja lokal (TKL). Anggota DPRD Gunung Mas Sahriah mengatakan, mereka pernah melakukan kunjungan ke perusahaan, namun hasilnya masih di nilai minim ada karyawan lokal.
“Kami mengingatkan PBS yang berinvestasi di Gunung Mas. Kenyataannya tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi yang menaati. Ini harusnya berlaku pada semua PBS, agar benar-benar memperhatikan warga lokal,” kata Sahriah, Rabu (24/6/2024).
Ia menyebutkan, Pemkab Gunung Mas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda kepada perusahaan yang melangar ketentuan yang tertuang dalam. Perda No 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal.
“Kalau tidak mentaati aturan Perda, maka ada sanksi pidana juga ada denda yang harus di bayar perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Dan Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Legislator dari dapil-II meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Rungan, Manuhing, Manuhung Raya mengimbau. Kepada dinas terkait untuk menyurati PBS di daerah setempat mematuhi perda yang sudah di keluarkan, sehingga kedepan bisa efektif berjalan. “Kami imbau bagi pihak bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS yang mengabaikan. Sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus tau konsekuensi,” pungkas Sahriah. (pra)
