DPRD KAPUASLEGISLATIF

RDP, Komisi I Bahas Nasib 432 Tenaga Non-ASN

KUALA KAPUAS,kalteng.co – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib 423 tenaga Non-ASN yang hingga kini belum terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. RDP tersebut digelar di ruang Komisi I DPRD Kapuas. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sentanola dan dihadiri Kepala BKSDM Kapuas, Asisten III Sekda Kapuas, anggota Komisi I, serta jajaran ASN lingkup BKSDM Kapuas.

Anggota Komisi I DPRD Kapuas Lawin mengatakan, RDP ini bertujuan untuk mencari solusi konkret bagi ratusan tenaga Non-ASN yang masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. “RDP ini kami harapkan bisa menghasilkan solusi bagi pegawai Non-ASN yang belum menjadi PPPK paruh waktu. Karena itu kami memanggil jajaran pemerintah daerah melalui PD terkait dan Sekda, dalam hal ini Asisten III,” ujar Lawin kepada awak media.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Kapuas menegaskan pentingnya kejelasan status dan kepastian nasib bagi tenaga Non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ia menekankan, tenaga Non-ASN memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang berpihak kepada mereka, namun tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

“DPRD Kapuas akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret,” tegasnya. Lawin berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi 423 tenaga Non-ASN yang hingga kini masih menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. (hms)

Related Articles

Back to top button