EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB SERUYAN

Pemkab Seruyan Dorong Peningkatan PAD Melalui Implementasi PSAP 17 Properti Investasi

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 tentang Properti Investasi. Langkah ini diambil untuk mendukung kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan, sejalan dengan tuntutan peningkatan otonomi daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati, SE, MAP, mengungkapkan, bahwa aset daerah memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Namun, selama ini pengelolaan aset di Kabupaten Seruyan belum optimal, sehingga belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap anggaran daerah. 

“Pengelolaan aset merupakan salah satu penunjang kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Megawati, Selasa (03/09/2024).

Megawati menyoroti, bahwa kendala utama dalam pengelolaan aset daerah di Seruyan antara lain kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak termanfaatkan, serta kurangnya pencatatan dan inventarisasi terhadap aset yang sudah dimanfaatkan. 

“Sering kali, pengelola aset tidak mengetahui keberadaan asetnya, yang menyebabkan kesulitan dalam menilai dan memanfaatkannya secara optimal,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Seruyan kini berkomitmen untuk menerapkan PSAP 17 yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021. Standar ini mengatur mengenai pengelolaan properti investasi dengan berbasis akrual, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Megawati menegaskan, penerapan PSAP 17 masih tergolong baru di Kabupaten Seruyan, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengakselerasi implementasinya. Salah satu langkah penting yang akan diambil adalah revisi Peraturan Kepala Daerah terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, yang akan disusul dengan pendataan aset yang berpotensi menjadi properti investasi, hingga penyajian properti investasi tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Implementasi PSAP 17 diharapkan dapat meningkatkan kualitas LKPD dan pengelolaan aset daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” lanjut Megawati.

Sebagai tindak lanjut dari upaya ini, Selasa (03/09/2024), BKAD Seruyan menggelar Rapat Program Legislasi Daerah (Prolegda) Revisi Perkada Kebijakan Akuntansi di ruang rapat BKAD. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I, Agus Suharto, dan dihadiri oleh Kepala BKAD, Kabag Hukum, serta jajaran BKAD dan SKPD teknis terkait. 

“Semoga perubahan kebijakan ini dapat memberikan hasil yang diharapkan dan mendukung percepatan peningkatan PAD di Kabupaten Seruyan,” tutup Megawati. (pra/B15)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button