Berhasil Kembalikan Aset Pemkab, Kejari Katingan Gaet Penghargaan

KASONGAN, Kalteng.co – Pemkab Katingan sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, untuk pemulihan aset yang dikuasai pihak lain dengan cara mediasi (non-litigasi).
Hasil kerja sama ini, Kejari Katingan berhasil mengembalikan aset milik Pemkab. Karena itu, kini Kejari Katingan mendapat penghargaan dari Pemkab Katingan. Piagam penghargaan diserahkan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kajari Katingan Tandy Mualim, bertepatan dengan peringatan HUT Katingan ke 20 di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Rabu (20/7/2022).
Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, penghargaan ini sebagai bentuk ucapan terima kasih pihaknya terhadap Kejaksaan Negeri Katingan. Dimana selama ini telah membantu pemerintah untuk mengembalikan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, dari pihak lain.
“Sebab ada beberapa aset kita yang selama ini belum dikembalikan dan ditempati oleh masyarakat. Sehingga kita menjalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk mengembalikan aset itu. Kita sangat berterima kasih, karena aset-aset milik pemerintah sudah ada yang dikembalikan,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH menyampaikan ada tujuh objek rumah dinas Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai penanganan sebesar Rp 474.947.000 yang telah berhasil mereka kembalikan.
“Kami dari Kejari Katingan sebelumnya telah menerima 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum nomor 032/1454/BPKAD-5/X/2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai aset totalnya berjumlah Rp 646.611.000,” ungkapnya.
Dia juga menceritakan, bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 lalu mereka juga telah melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan tersebut.
Lalu pada tanggal 19 Juli 2022, telah dilakukan pengembalian sebanyak tujuh aset sebagai bentuk hasil negosiasi, dan mediasi.
“Untuk sisanya kita akan kembali upayakan negosiasi dan mediasi kembali. Agar 12 SKK sebagaimana permohonan, bisa dikembalikan semua,” tandasnya.(eri)



