Kasongan

Dunia Usaha Diingatkan Patuhi Edaran Bupati

KASONGAN, Kalteng.co – Di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, terdapat berbagai macam Perusahaan Besar Swasta. Baik perkebunan, pertambangan, hingga bidang kehutanan.

Terkait dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Katingan nomor 34 tahun 2022 tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang pengangkutan hasil perkebunan, dan hasil hutan di Kabupaten Katingan.

Kini seluruh dunia usaha di wilayah Kecamatan Katingan Tengah diingatkan, agar mematuhi aturan sebagaimana yang dikeluarkan didalam edaran Bupati Katingan. Hal ini ditegaskan Camat Katingan Tengah Yobie Sandra kepada Kalteng Pos, Kamis (17/3/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diungkapkan Yobie, sejak edaran itu dikeluarkan, sudah mereka tindak lanjuti dengan cara menyampaikan secara langsung edaran itu kepada perusahaan perkebunan sawit, perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan, maupun yang lainnya.

“Kita berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai mengangkut atau membawa muatan, dengan melebihi kapasitas. Didalam edaran sudah jelas,” katanya.

Kemudian mereka di Kecamatan Katingan Tengah, bersama pihak terkait lainnya. Secara tidak langsung akan terus memantau dan mengawasi hal ini.

“Dari pengawasan yang kita lakukan saat ini. Memang sudah tidak ada lagi pengangkutan dengan menggunakan truk tronton atau truk besar. Kecuali untuk truk-truk yang kecil,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button