Kasongan

Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukannya

KASONGAN, Kalteng.co – Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengucurkan anggaran Dana Desa. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kini seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan diingatkan, supaya dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan mantan Camat Sanaman Mantikei, bahwa didalam penggunaan Dana Desa ini sudah jelas ada aturan, dan ketentuan penggunaannya. Diantaranya seperti untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) wajib sebesar 40 persen, lalu 28 persen untuk penanganan Covid 19, kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan, dan sisanya digunakan untuk lainnya, termasuk kegiatan fisik.

“Jadi kita ingatkan harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk masyarakat desa,” tegasnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa untuk dana desa ini sebagian besar sudah dicairkan. Menurut Nathan, panggilan akrabnya, dari jumlah 154 desa di Kabupaten Katingan. Hanya dua desa yang belum menerima pencairan dana, yaitu Desa Nusa Kutau, dan Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai.

“Untuk Desa Nusa Kutau ini kita belum jelas permasalahannya. Jika Tumbang Jala, informasinya karena BPD nya tidak mau menandatangani. Makanya ini kita akan segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahannya. Sebab jangan-jangan nanti jadi bomerang, kades tidak mau mengurus dan lainnya. Ini akan kita telusuri ke lapangan,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button