Mantan Kades Karuing Gelapkan APBDes Rp 1,1 Miliar
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya terduga pelaku juga melibatkan dua rekannya yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menggelapkan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi bersama kedua rekannya.
“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku menggunakan dana tersebut hanya untuk memenuhi keperluan pribadi. Nanti akan kita lakukan pendalaman lagi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga Wanto Sripo disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair: Pasal 9 jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (oiq)