Mantan Kepala Desa Karuing Ditangkap
KASONGAN, Kalteng.co – Setelah sempat melarikan diri selama 9 bulan 16 hari, dengan status DPO oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Kini mantan Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang Wanto Sripo (42) berhasil ditangkap oleh Tim Tabur yg dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Katingan.
Pria yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, diamankan dari tempat persembunyiannya di Dusun Menyuluh Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan jika Wanto Sripo telah berhasil mereka amankan. “Sekarang sudah kita titipkan di Rutan Palangka Raya,” kata Erfandy kepada Kalteng Pos, Sabtu (4/12/2021).
Kasi Pidsus juga mengungkapkan, tersangka ketika diamankan saat sedang tidur bersama keluarganya di sebuah pondok. Begitu berhasil diamankan, terlebih dulu tim langsung membawanya ke Kantor Kejati Kalteng, dan tiba sekitar pukul 23.50 wib.
“Jadi DPO ini (Wanto Sripo) merupakan tersangka dalam perkara Tipikor Dana Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan senilai Rp 1,1 M bersama dua tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.
Erfandy juga menceritakan, bahwa DPO melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.(eri).