Pemandu Lagu Jadi Korban Penganiayaan
Selanjutnya, ketika mendapatkan penganiayaan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambutnya. Namun pelaku kembali menginjak, dan menendang tubuh korban.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan,” kata mantan Kapolsek Katingan Tengah ini.
Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku berhasil diamankan. Selain itu Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju korban yang masih ada bercak darahnya.
“Sekarang pelaku kita amankan di Polres Katingan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama, 2,8 tahun,” tandasnya.(eri).