Sampit

Gawat, Lahan Kuburan Aset Daerah Dijadikan Lokasi Galian C, Begini Komentar Dewan

SAMPIT kalteng.co-Terkait dugaan tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 yang merupakan aset daerah, tapi dijadikan lahan galian C, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta kepada pemilik galian C supaya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan tersebut dengan pemerintah daerah. Pasalnya lahan itu sudah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman dan merupakan aset daerah.

“Kalau itu memang benar lahan kuburan, sebaiknya setop dulu aktivitas itu (galian C). Jangan sampai nanti pemilik galian justru terjerumus ke ranah hukum karena merusak lahan kuburan yang merupakan aset daerah,” ujar Rimbun saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (9/11).

Ia juga mengatakan bahwa pemeritah daerah harus segera mengamankan aset tersebut. Menurutnya, sejauh ini ada sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Kotim yang belum tertada. Selain itu, tak adanya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah terhadap aset tersebut, sehingga lahan kuburan itu diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk lokasi galian C.

“Area itu milik pemerintah kabupaten, tetapi karena kurangnya pengawasan dan inventarisasi, sehingga dengan mudah oknum yang memiliki lahan itu menjadikannya sebagai lokasi galian C,” ucap Rimbun.

Politikus Partai PDIP ini juga mengatakan, pemerintah daerah masih lemah dalam hal pengawasan aset daerah. Hal itu berakibat mudahnya pihak lain mengklaim, bahkan melakukan penambangan di area kuburan itu.

“Tata kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah. Perlu tenaga serta anggaran. Namun itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah, sehingga ke depannya tidak mudah berpindah tangan. Kami sepakat jika area kuburan yang saat ini dipersoalkan itu segera diselesaikan,” tutupnya. (bah/uni)

Related Articles

Back to top button